PROGRAM GURU PENGGERAK DAN PENINGKATAN IPM

PROGRAM GURU PENGGERAK DAN PENINGKATAN IPM

Termasuk bagian episode kelima dari program merdeka belajar Kemendikbudristek, Program Guru Penggerak menjadi bahan diskusi yang hangat oleh para pemerhati pendidikan, baik atas nama pribadi ataupun atas nama organisasi pendidikan. Tidak sedikit yang menyambut positif maupun yang kontra mulai dari proses seleksinya, proses pendidikannya maupun outputnya. Program ini kian menjadi perbincangan terlebih saat dikeluarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, pada pasal 2 point c bahwa persyaratan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Banyak yang meragukan lulusan pendidikan guru penggerak sebagai kepala sekolah maupun pengawas sekolah dengan berbagai alasan.


Suatu hal yang biasa, terjadi pro dan kontra terhadap suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tentunya jika kita memberikan pendapat terhadap sesuatu kebijakan alangkah lebih baiknya jika didukung dengan data bukan hanya sekedar asumsi. Misalnya beberapa alasan yang meragukan guru penggerak diangkat kepala sekolah dinilai masih terlalu dini, usia yang masih muda, belum matang dan pengalaman yang masih kurang. Bagi saya selaku angkatan pertama program guru penggerak menanggapi hal tersebut sebagai masukan atau cambuk agar kami terus semangat untuk belajar, kami yang angkatan pertama mengikuti pendidikan guru penggerak benar-benar dengan niat ingin belajar, karena saat itu tidak ada penjelasan akan jadi apa selesai pendidikan guru penggerak, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang lulusan guru penggerak akan diangkat menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.


Khususnya di provinsi nusa tenggara barat menarik untuk diperhatikan data IPM tahun 2022 khususnya dimensi pendidikan setiap kabupaten semoga bisa menjadi dasar kita menilai tentang episode kelima program merdeka belajar ini di daerah Nusa Tenggara Barat. sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa dimensi pendidikan ini diukur dari harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah.


Data rata-rata lama sekolah tahun 2022 yang disadur dari https://www.bps.go.id yaitu Provinsi NTB 7,61 meningkat 0,23 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Barat 6,60 meningkat 0,18 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Tengah 6,44 meningkat 0,15 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur 7,04 meningkat 0,33 dari tahun 2021, Kabupaten Sumbawa 8,21 meningkat 0,06 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Dompu 8,73 meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya, kabupaten Bima 8,17 meningkat 0,26 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Sumbawa Barat 8,90 meningkat 0,18 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Utara 6,30 meningkat 0,26 dari tahun sebelumnya, Kota Mataram 9,55 Meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya dan Kota Bima 10,94 meningkat 0,29 dari tahun sebelumnya.

 
Adapun harapan lama sekolah Provinsi NTB tahun 2022 13.96 meningkat 0,06 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Barat 13,96 meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Tengah 13,86 meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur 14,05 meningkat 0,15 dari tahun 2021, Kabupaten Sumbawa 13,23 meningkat 0,16 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Dompu 13,69 meningkat 0,16 dari tahun sebelumnya, kabupaten Bima 13,58 meningkat 0,19 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Sumbawa Barat 13,65 meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lombok Utara 12,77 meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya, Kota Mataram 15,65 Meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya dan Kota Bima 15,05 meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya.
Dari data tersebut Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Bima menunjukkan peningkatan tertinggi pada rata-rata lama sekolah maupun harapan lama sekolah. Dua kabupaten tersebut merupakan daerah sasaran program Pendidikan guru penggerak angkatan pertama yang proses pendidikannya berakhir pada pada bulan agustus 2021. Pada awal tahun 2022 kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Bima sudah menerapkan permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tersebut yang mengangkat lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah walaupun belum semuanya.


Dari data tersebut saya berpandangan bahwa program guru penggerak sedikit atau banyak punya pengaruh dalam meningkatkan IPM Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Bima pada dimensi pendidikan. Hal ini bisa menjawab keraguan tentang peran guru penggerak yang bisa diberikan ruang untuk mengembangkan visi misi di sekolah atau ditugaskan di berbagai tugas tambahan baik itu sebagai wakil kepala, kepala sekolah bahkan pengawas sekolah di kemudian hari, tentunya dengan memperhatikan kompetensi yang lain seperti kompetensi manajerial. Berhasilnya dua kabupaten tersebut dalam meningkatkan IPM pada sektor pendidikan adalah kontribusi bersama semua pihak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *